banner 728x250

Pelaku KDRT Berhasil Dilumpuhkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar

Pelaku Lampiaskan Nafsu, Setelah Pukul Kepala Korban Pakai Botol

Pelaku RP (37 Tahun) yang merupakan Suami dari Korban
Pelaku RP (37 Tahun) yang merupakan Suami dari Korban
banner 120x600
banner 468x60

BENEWS.CO.ID | Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku KDRT yang menyebabkan Korban meninggal dunia.

IMG 20221207 WA0076
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku KDRT

Pelaku yang diamankan berinisial RP (37 Tahun) yang merupakan Suami dari Korban, kejadian pada Rabu tanggal 30 November 2022 di dalam Kamar Rumah Tanjung sengkuang Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Kapolresta Barelang, didampingi Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, STrk, MH bertempat Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/12/2022)

IMG 20221207 WA0072
Pelaku yang diamankan berinisial RP (37 Tahun) yang merupakan Suami dari Korban,

Kurang lebih 5 detik setelah pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban, korban masih meronta lalu pelaku memukul kembali dagu korban menggunakan botol sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mencekik korban

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis Berawal Pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 16.00 wib, saat itu mertua perempuan pelaku pergi senam, dan sekira pukul 16.30 wib korban selesai mandi lalu masuk kedalam kamar.

Setelah itu pelaku masuk kedalam kamar dan bertanya kepada korban “Mau Di Bawa Kemana Hubungan Ini Diam – Diam Aja“ Korban Menjawab “Seperti Yang Disampaikan Kita Selesai (Cerai)

Pelaku menjawab,“Masak Masalah Kecil Dibesar- besarkan,“ lalu pelaku memeluk korban yang sedang mengenakan jilbab, namun korban mendorong pelaku ke kasur, lalu korban berkata, “Jangan Sampai Kita bunuh – bunuhan Lagi, Jangan Pancing Jin Saya Keluar. lalu pelaku berdiri dan berusaha memeluk korban kembali dan berkata “Ayuk Kita Coba Perbaiki Hubungan Ini“ namun korban menepis tangan pelaku.

Lalu pelaku teringat omongan – omongan korban yang kerap menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku mengambil botol yang ada diatas lemari dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali yang mengenai di bagian kepala belakang korban, dan korban terjatuh ke kasur.

Selanjutnya pelaku menarik celana korban, menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku menahan tangan korban, lalu pelaku masih sempat memaksa berhubungan intim dengan korban, pada saat itu korban masih melakukan perlawanan, kemudian di pukul kembali dibagian pelipis mata sebeleh kiri korban menggunakan botol.

Kurang lebih 5 detik setelah pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban, korban masih meronta lalu pelaku memukul kembali dagu korban menggunakan botol sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mencekik korban hingga korban tidak bergerak lagi (meninggal dunia).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Motif Pelaku melakukan KDRT hingga Korban meninggal dunia karena pelaku merasa Sakit Hati dan Dendam kepada Korban, yang sering berkata kasar, dengan mengatakan “laki – laki tidak berguna”, pada saat pelaku dan korban bertengkar. Korban juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan yang terakhir menikam pelaku dengan menggunakan gunting di bagian bahu sebanyak 3 kali namun tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku berhasil di amankan Pada hari jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 17.00 Wib oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar, pelaku bersembunyi di daerah tiban koperasi kota batam.Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan tindakkan tegas dan terukur, karena pada saat di lakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang – undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga Dan Atau Pasal 338 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.Pidana, Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(***)

Sumber : Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H.Kasi Humas Polresta Barelang

Tinggalkan Balasan