BENEWS.co.id | Polresta Barelang – Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawa Umur diungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi, bertempat di Mapolsek Sekupang, mengungkapkan Kasus persetubuhan dibawah umur, dengan tersangka pelaku, merupakan ayah tiri korban. Selasa (31/05/2022)
ARS (45 Tahun) yang merupakan ayah tiri dari korban, Kamis 26 Mei 2022 kakak korban mendapat telepon dari tante pelapor yang tinggal di rumah tersebut bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang karena korban di perumahan taman asri telah disetubuhi sebanyak lima kali.
Peristiwa tidak terpuji dilakukan pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali, bulan Oktober 1 kali, bulan November 1 kali dan bulan Desember 1 kali.
Kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ARS (ayah tiri korban) kemudian pelapor membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan pelaku
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, Memgungkapkan, Kamis 26 Mei sekira pukul 18.00 Wib unit Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah di perumahan taman asri kec. Sekupang.
Kemudian unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan lembaga laskar Melayu Kepri yang didampingi korban bergerak menuju rumah yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 kali.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Pelaku merupakan Ayah Tiri dari Korban, dan pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 kali. Dan ibu korban sedang berada di Kalimantan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.(***)