banner 728x250

Miris. Pelaku Curanmor Lagi-lagi Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

Polsek Sei Beduk Gelar Konferensi Pers

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH
banner 120x600
banner 468x60

BENEWS.co.id | Polresta Barelang – Pengungkapan pelaku curanmor yang berhasil diungkap jajaran kepolisian di lingkungan Polresta Barelang, selalu melibatkan anak dibawah umur sebagai pelakunya, seperti yang diungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.Sabtu (28/05/2022)

Miris. Pelaku Curanmor Anak Dibawah umur Kembali Tertangkap
Miris. Pelaku Curanmor Anak Dibawah umur Kembali Tertangkap

Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak dibawah Umur, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH Bertempat di Mapolsek Sei Beduk.

Miris. Pelaku Curanmor Anak Dibawah umur Kembali Tertangkap
Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak dibawah Umur, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH

Pelaku berinisial M (16 Tahun), AW (15 Tahun), AJF (14 Tahun) yang terjadi di Toko Berkat Celular Jl. Laksamana Bintan 2 Kel. Batam Kota.

Menjual sepeda motor di simpang DAM

Pengungkapan berawal setelah korban hari sabtu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di simpang DAM dengan harga yang tidak wajar.

Seorang anak laki-laki mengendarai

Seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Opsnal Reskrim menduga sepeda motor tersebut bodong dan langsung memberhentikan dan anak tersebut tidak dapat menunjukkan surat Kenderaannya.

kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak tersebut untuk dimintai keterangan. Sesampainya di Polsek Sei Beduk, anak tersebut mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama teman-temannya.

Sepeda motor di dorong

Para pelaku, kepada penyidik mengakui membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga sampai ke warnet alumindo di Bengkong Harapan 1, tidak jauh dari lokasi kejadian dan menghidupkannya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1)

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.(***)

 

Tinggalkan Balasan